DangdutPro.com, Jakarta –Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Barang bukti penangkapan berupa narkoba jenis ekstasi disita.
“Benar, positif amphetamin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir DangdutPro.com dari detikcom Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Ridho Rhoma Lagi-Lagi Tetangkap Polisi Karena Narkoba
Informasi yang diterima Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan barang bukti penangkapan berupa narkoba jenis ekstasi.
Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Berupa Ekstasi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi.
Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujarnya.
Baca Juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Tolak Jadi Saksi Ahli Rizieq
Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba.
Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.
Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.