DangdutPro.com, Jakarta – Selebgram Ayu Thalia menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik sebagai terdakwa atas laporan Anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean, Selasa (10/5/2022).
“Sebagai warga negara yang baik, kalau dipanggil (untuk sidang) harus datang,” kata Ayu Thalia kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BACA JUGA: Seteru Anak Ahok dan Ayu Thalia Tak Kunjung Usai
“Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya,” sambung Ayu Thalia.
Saat ditanya kronologi kasusnya dengan anak Ahok, Ayu Thalia enggan membukanya. Ia menghindari dikenakan pasal lain seperti halnya yang menjeratnya sekarang.
“Tapi kalau ditanya kronologi, saya nggak akan jawab, toh kalau saya cerita nanti saya dikenain perkara yang lain lagi,” jelas Ayu Thalia.
BACA JUGA: Pemeriksaan Perdana Ayu Thalia Lebih dari 4,5 Jam, Apa yang Digali Polisi?
Ayu Thalia pun mengaku siap menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik sebagai terdakwa.
“Yang pasti kita sudah siap dengan sidang yang akan kita hadapi, sebagai perempuan, saya akan memperjuangkan hak saya,” pungkasnya, mengutip detikhot.
Ayu Thalia disangkakan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Ferry Irawan Dituding Kuasai Hartanya, Venna Melinda: Oh Tidak Sama Sekali
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.(lna)