DangdutPro.com, Jakarta – Medina Zein kaget usai mendengar namanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa dua perkara dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta 1 tahun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9) atas kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha
“Kaget karena belum pernah,” cetus Medina Zein singkat usai mendengarkan putusan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9), dilansir via detikcom.
BACA JUGA : Medina Zein Pasrah Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan
Menanggapi keputusan tersebut, pihak penasihat hukum Medina tetap menghormati tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, mereka juga akan menyiapkan nota keberatan tertulis yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya, Kamis (23/9) mendatang.
“Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis,” ujar Dian selalu salah satu penasihat hukum Medina Zein.
“Nanti akan kami tuangkan secara tertulis,” timpal Lukman Azhari selaku kuasa hukum dan suami Medina Zein.