DangdutPro.com, Jakarta – Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam akan dilaporkan ke polisi, penyebabnya adalah keduanya diduga telah melakukan pembohongan publik gara-gara pengakuan menikah siri setelah melakukan rangkaian pernikahan secara negara.
Pemilik akun sosial media facebook bernama Mila Machmudah Djamhari menganggap keduanya telah melakukan pembohongan publik.
Bahkan ia juga berencana mempolisikan Lesti dan Rizky Billar. Mila Machmudah Djamhari menerangkan, Rizky Billar tak seharusnya melakukan ijab kabul dua kali, melainkan datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus isbat, karena sudah menikah siri di awal tahun.
Pertanyaannya, apakah benar pasangan yang sudah menikah siri, tidak diperbolehkan melakukan akad untuk kedua kali? Oleh karena itu saat dikonfirmasi soal kabar tersebut ke Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriyadi mengatakan, akad tersebut boleh dilakukan untuk melegalkan pernikahan di mata negara, nantinya nikah siri yang sebelumnya dilakukan otomatis gugur.
“Kalau dia itu diulang lagi nikahnya dengan syarat-syaratnya, itu tidak masalah. Cuma konsekuensi, pernikahannya terhitung hari akad (yang dilegalkan) itu,” kata Dede Supriyadi, dilansir dari kapanlagi.com.
Sidang Isbat Bagi Pasangan Nikah Siri
Sidang isbat hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah memiliki anak saat nikah siri. Tetapi ingin sang buah hati mendapatkan akta lahir.
Baca Juga: Intip Momen Mesra Fitri Carlina dan Suami, Gayanya ABG Banget
“Dampaknya itu saat punya anak, tidak terbawa. Misalnya ada A nikah siri pada 2000 punya anak satu, terus menikah. Secara hukum anak itu tidak dianggap sebagai anak sah. Makanya seringkali isbat nikah,” ungkapnya.
“Kalau belum punya anak, akad baru lagi. Karena tidak ada urusan dengan keturunan,” lanjutnya.
Akad Digelar Dua Kali
Selain anak, sidang isbat seringkali dilakukan untuk mengurus harta bersama yang didapatkan saat menikah siri. Pada kasus Lesti Kejora, hanya hamil setelah nikah siri, namun belum melahirkan saat pernikahan disahkan, maka hanya perlu mendaftarkan akta lahir di Dukcapil.
Oleh karena itu, Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak perlu melakukan sidang isbat. Pasangan ini bisa melegalkan pernikahan, sekalipun akadnya digelar dua kali.
“Jadi anak, harta yang dimiliki masa nikah siri, itu bukan harta bersama karena tidak di perkawinan yang sah. Tidak melanggar hukum, cuma konsekuensinya ke anak. Nanti dibuat dukcapil, nikah baru dua bulan anaknya sudah setahun,” tutup Dede Supriyadi. (sre)