DangdutPro.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan manajer artis Bunga Citra Lestari alias BCL, Muhammad Doddyansyah, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
“Iya (ditangkap dan ditetapkan tersangka),” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, dikutip dari Detikcom, Minggu (7/8).
Akmal menjelaskan pihaknya menangkap Doddyansyah di sebuah apartemen daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8). Ia ditangkap bersama temannya.
BACA JUGA : Cita Citata Unggah Foto Berhijab, Begini Jawaban Saat Disinggung
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti psikotropika jenis alprazolam.
Menurut Akmal, teman Doddyansyah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
“(Ditetapkan tersangka) bersama rekannya dan dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Akmal.
BACA JUGA : Manajer BCL Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Doddy dan temannya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Doddy terancam hukuman empat tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
“Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutur Akmal.
Ia menambahkan bahwa Doddyansyah telah mengonsumsi obat penenang jenis Alprazolam sejak satu tahun lalu.
“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak 2021,” tutup Akmal.(lal)