BACA JUGA : Soimah Ajak Nikita Mirzani Tanding Tinju: Lu Jangan Kurang Ajar Ya
“Karena itu adalah urusan administrasi hukum menjadi kewenangan penyidik Polda. Biarlah itu menjadi proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” ungkapnya.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dilansir dari detik.com, Nikita Mirzani sebelumnya dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Banten, Jawa Barat. Hal itu diketahui dari surat penentuan status tersangka yang beredar di awak media.
BACA JUGA : Polisi Kepung Kedaiaman Nikita Mirzani, Kenapa Ya ?
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Adapun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. (ros)