DangdutPro.com, Jakarta – Pedangdut Velline Chu ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan bersama suaminya, inisial BH, lantaran dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Velline dibekuk di kediamannya kawasan Bekasi bersama sang suami pada Sabtu, 8 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Pedangdut Inisial V Ditangkap karena Kasus Narkoba
“(Ditangkap) hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Grand, Komplek Garden, Bekasi. Ini rumah dari tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), dikutip dari detikcom.
Saat dibekuk, keduanya tengah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu. Saat itu, BH sebagai suami tengah mengambil pesanannya itu.
BACA JUGA: Imajinasi Liar Siva Aprillia, Pingin Bercinta dengan Dua Pria Sekaligus
Mengenai bandar dari sabu yang dipesan Velline Chu dan suami, Zulpan menyebut masih dalam tahap pengejaran.
“Ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh sdri VC. Setelah memesan barang tersebut, diambil suaminya, BH,” lanjut Zulpan.
BACA JUGA: Ndarboy Genk Rajai Top Chart
“Adapun orang yang mensuplai sabu atau bandar ini masih dalam pengejaran,” tegas Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan juga menegaskan bahwa tes urine keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Tes urine kepada mereka berdua dan positif menggunakan sabu. Diakui itu dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” lanjut Zulpan.(riz)