DangdutPro.com, Jakarta – Gaga Muhammad diketahui tidak menerima hasil putusan sidang sebelumnya yang menyatakan hukuman 4,5 tahun bui dan denda sebesar Rp 10 juta. Dia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Dilansir dari detikcom, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh.
BACA JUGA: Ibunda Gaga Muhammad: Mau Seberat Apapun Gaga Dihukum, Laura Tidak akan Kembali
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkah hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dilansir dari website Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari 2022.
BACA JUGA: Jelang Vonis Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna Ajak Netizen Spill Bukti
Berikut hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding Gaga Muhammad:
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari
2022 Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat
peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp 5.000.00,- (lima ribu rupiah).
Sebelumnya, Gaga Muhammad melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, mengajukan memori banding pada 8 Februari 2022. Dalam memori banding ada 8 alasan yang dipermasalahkan dan dijadikan oleh pihak Gaga Muhammad sebagai alasan mengajukan banding.
Fahmi menyebut bahwa ada kekeliruan soal Laura Anna mengalami kelumpuhan di tanggal 8 Desember 2019. Menurut Fahmi faktanya tak seperti itu.
BACA JUGA: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun, Sahabat Laura Anna Menilai Tak Setimpal
Kemudian Fahmi menyebut ada kekeliruan hakim melihat kelumpuhan akibat perbuatan Gaga Muhammad. Namun dipastikan memang Gaga lalai, tapi belum tentu menyebabkan kelumpuhan.
Ketiga, ada bukti-bukti yang tak pernah disahkan dalam persidangan dijadikan dasar untuk pertimbangan memvonis Gaga Muhammad. Keempat, hukuman 4 tahun 6 bulan penjara jauh dari kata adil.
Kelima, dianggap membela diri apa yang disampaikan Gaga adalah fakta persidangan. Keenam, Gaga merasa pernah membantu Laura Anna. Ketujuh, tak terima karena menyamakan kelalaian dengan kesengajaan. Alasan kedelapan tak bisa memahami tentang musibah.
BACA JUGA: Ibunda Gaga Muhammad Harap Keluarga Laura Anna Bisa Terima Takdir
Sedangkan pihak Gaga Muhammad juga sudah memastikan akan ajukan kasasi di Mahkamah Agung apa pun putusannya.
“Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya nyatakan akan kasasi. Bagi saya apapun keputusan karena kami mencari keadilan akan kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad, kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung,” kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 29 Maret 2022.(riz)