DangdutPro.com, Jakarta – Pedangdut Ridho Rhoma Kembali terjerat kasus narkoba jenis dengan barangbukti Ekstasi. Hingga saat ini Ridho masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi belum mau menjawab pertanyaan terkait penangkapan Ridho Rhoma. Dia meminta untuk menanyakan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Ditemukan Ekstasi
“Informasinya bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Metro saja. Terima kasih,” Kata Ahrie saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Minggu (7/2/2021) malam.
Dilansir DangdutPro.com dari detikcom, Informasi yang diterima, Ridho ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen pada Kamis (4/2).
Baca Juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Tolak Jadi Saksi Ahli Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya membenarkan adanya penangkapan terhadap Ridho. Barang bukti ekstasi disita dalam penangkapan ini.
“Benar inisial MR, positif amphetamin,” kata saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Barang Bukti Penangkapan Ridho Berupa Ekstasi
“Ekstasi,” sambung Kombes Yusri saat ditanya soal barang bukti dalam penangkapan Ridho. (ark)